Partisipan harus mengikuti assement kelas untuk mendapatkan sertifikat kelas yang diikuti. Partisipan akan dinyatakan lulus dengan standar minimal nilai 70, apabila partisapan mendapatkan nilai kurang dari 70. Maka partisipan dapat melakukan assesment kembali.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara, Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara Periode 2020-2024, Asisten Komisioner Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara Periode 2019-2020, dan Kasubdit Tunjangan, Direktorat Kompensasi Badan Kepegawaian Negara Periode 2018-2019.